Gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui putusan verstek. Meski demikian, keduanya belum resmi bercerai secara hukum. Demian masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding setelah putusan diberitahukan kepadanya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan putusan dijatuhkan karena Demian selaku tergugat tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil dua kali. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka kesempatan bagi pihak tergugat untuk menempuh upaya hukum.
Abid menyampaikan penjelasan itu di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan, putusan verstek tidak serta-merta membuat perceraian Sara dan Demian langsung resmi pada hari keputusan dibacakan.
Demian punya waktu 14 hari untuk banding
Masa 14 hari untuk mengajukan banding dihitung sejak putusan diberitahukan kepada pihak tergugat. Dengan demikian, status perkara Sara dan Demian saat ini masih menunggu apakah Demian akan menggunakan kesempatan tersebut atau tidak.
“Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu,” kata Abid.
Jika Demian mengajukan banding dalam tenggang waktu itu, perkara perceraian masih berlanjut melalui upaya hukum tersebut. Namun, apabila ia tidak mengajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap. Pada saat itulah perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya dinyatakan resmi menurut hukum.
Abid menekankan bahwa status putusan saat ini berbeda dari perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kabar bahwa gugatan Sara dikabulkan tidak berarti pasangan tersebut langsung resmi berpisah secara hukum pada hari putusan dibacakan. Pengadilan masih menunggu berakhirnya masa untuk mengajukan banding.
Putusan verstek dijatuhkan setelah tergugat absen
Dalam perkara ini, ketidakhadiran Demian menjadi alasan putusan dijatuhkan secara verstek. Abid menyebut Demian telah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi tidak datang ke persidangan. Keterangan tersebut disampaikan pihak pengadilan untuk menjelaskan dasar putusan, bukan sebagai penanda bahwa seluruh proses hukum telah selesai.
Dengan putusan itu, gugatan Sara telah dikabulkan oleh pengadilan. Namun, perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada sikap Demian dalam masa tenggang yang tersedia. Sampai tenggang tersebut berakhir atau upaya banding diajukan, perkara masih berada dalam status menunggu.
Abid juga meluruskan anggapan bahwa putusan verstek sama dengan perceraian yang langsung berlaku saat itu juga. “Gak (langsung resmi cerai). Jadi diputus ya, diputus verstek,” ujarnya. Penegasan ini penting untuk membedakan keputusan pengadilan pada tahap tersebut dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan tak mengetahui mediasi di luar sidang
Abid turut ditanya mengenai kemungkinan Sara dan Demian sudah menjalani mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus. Ia mengaku tidak mengetahui apakah upaya tersebut pernah dilakukan oleh kedua pihak.
Menurut Abid, apabila para pihak hadir dalam persidangan, mediasi semestinya dilakukan di pengadilan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan keduanya pernah melakukan mediasi di luar proses persidangan. Pengadilan, kata dia, tidak memiliki informasi mengenai hal itu.
“Ya tidak tahu itu. Ya yang jelas kalau… kalau hadir ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, ya tapi kita tidak tahu ya,” kata Abid.
Pernyataan tersebut tidak memastikan ada atau tidaknya pembicaraan pribadi antara Sara dan Demian terkait rumah tangga mereka. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan pengadilan terbatas pada putusan verstek, ketidakhadiran tergugat setelah dua kali dipanggil, serta kesempatan banding selama 14 hari.
Status perceraian masih menunggu langkah Demian
Perkara Sara Wijayanto dan Demian Aditya kini berada dalam masa tunggu. Putusan gugatan sudah dibacakan, tetapi status hukum pernikahan mereka belum berubah menjadi perceraian yang berkekuatan hukum tetap selama masih ada kesempatan banding.
Langkah Demian dalam tenggang waktu tersebut akan menentukan kelanjutan proses. Jika tidak ada banding, putusan perceraian menjadi berkekuatan hukum tetap. Sampai kepastian itu diperoleh, publik perlu membedakan antara gugatan yang telah dikabulkan dan perceraian yang sudah resmi secara hukum.