Rakyat Memantau Setiap Kejadian Di Negara

Ekonomi

OJK Awasi Pemulihan Dana Akseleran, Crowde, KoinP2P

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi penyelesaian masalah gagal bayar di Akseleran, Crowde, dan KoinP2P, terutama pemenuhan kewajiban kepada pemberi dana atau lender. Pengawasan dilakukan saat kondisi ketiga penyelenggara pinjaman daring itu berbeda: Akseleran masih berupaya memulihkan aset, izin Crowde telah dicabut, sedangkan KoinP2P berada dalam pengelolaan caretaker.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pemantauan dilakukan secara ketat. Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis (8/10/2026), ia menegaskan fokus pengawasan mencakup penyelesaian portofolio kepada lender.

Untuk menyampaikan informasi kepada pemberi dana, penyelenggara dapat mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Pelaksanaannya, kata Agusman, mengikuti ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Akseleran diminta memaksimalkan pemulihan aset

OJK meminta Akseleran mengoptimalkan seluruh upaya pemulihan aset secara transparan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan semaksimal mungkin. Pengawas juga terus memantau langkah perusahaan dalam menangani pendanaan bermasalah.

Data outstanding pendanaan menunjukkan adanya penurunan. Per April 2026, nilainya tercatat Rp 208 miliar, lebih rendah dibandingkan posisi April 2025 yang mencapai Rp 395,67 miliar. OJK menyebut penurunan tersebut mengindikasikan adanya pengembalian dana kepada lender.

Meski demikian, penyelesaian masalah Akseleran masih berjalan. OJK sebelumnya menyampaikan adanya indikasi dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan dan menyatakan proses tindak lanjut masih dilakukan, termasuk melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Akseleran saat ini masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Masalah gagal bayar perusahaan bermula ketika enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman pada waktu bersamaan, yakni pada Maret 2025. Akseleran berupaya menangani persoalan itu dengan menagih borrower bermasalah dan menempuh jalur hukum.

Izin Crowde dicabut, penyidikan perkara berlanjut

Berbeda dari Akseleran, izin usaha Crowde telah dicabut OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025. OJK menyatakan keputusan tersebut diambil karena Crowde tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar serta ketentuan lain dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pencabutan izin itu juga mempertimbangkan kinerja perusahaan yang memburuk hingga berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, OJK telah menyelesaikan penyidikan perkara yang melibatkan perusahaan dan CEO sekaligus pemegang saham Crowde, Yohanes Sugihtononugroho.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan pada periode Januari 2023 hingga September 2024. Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra atau borrower fiktif di Sistem Pusat Data Fintech Lending. Mitra-mitra itu dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman, dengan total penyaluran yang tercatat sekitar Rp 12 miliar.

Caretaker KoinP2P diminta layani lender

Untuk KoinP2P, OJK memantau penyelesaian masalah melalui caretaker atau penanggung jawab sementara yang telah ditunjuk perusahaan. Agusman menyebut fokus utamanya adalah penyelesaian kewajiban kepada lender.

Caretaker juga wajib menjalankan layanan pengaduan konsumen dan menyediakan akses komunikasi bagi lender sesuai mekanisme yang berlaku. Penunjukan itu dilakukan setelah tiga petinggi KoinP2P ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana.

Kegiatan operasional KoinP2P sebelumnya disebut tetap berjalan, tetapi perusahaan tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru. OJK menjatuhkan sanksi PKU kepada penyelenggara tersebut sejak 29 Mei 2026 dan meminta perusahaan melakukan langkah perbaikan, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya serta memperkuat tata kelola.

Perbedaan status ketiga penyelenggara membuat proses penyelesaian bagi lender perlu dicermati secara terpisah. OJK menyatakan pengawasan akan berpusat pada pemulihan portofolio dan pemenuhan kewajiban, sementara lender dapat menggunakan saluran komunikasi maupun forum resmi yang tersedia untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.

Pantaurakyat