Rakyat Memantau Setiap Kejadian Di Negara

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Tiga Kemajuan yang Disorot

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut keputusan itu, tetapi menyatakan dukungan dengan catatan. Menurutnya, substansi aturan baru lebih maju dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Iqbal menyampaikan sikap tersebut kepada awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia mengaku belum dapat mengakses naskah final yang disahkan dalam rapat paripurna DPR. Penilaiannya, karena itu, merujuk pada naskah yang dibahas dalam pembicaraan tingkat I.

Dalam naskah tersebut, Iqbal melihat sejumlah perubahan yang dinilai memperkuat pelindungan pekerja. Di antaranya pemulihan sejumlah ketentuan, pengaturan proses pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penguatan pembayaran pesangon. Bahan yang tersedia belum merinci dua kemajuan lain maupun tiga potensi masalah yang disebut dalam pembahasan mengenai undang-undang ini.

Sejumlah pelindungan pekerja dikembalikan

Kemajuan pertama, menurut Iqbal, terletak pada substansi aturan yang secara umum dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah pelindungan yang sebelumnya dipangkas disebut kembali dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengaturan itu juga disebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan dilengkapi ketentuan yang dinilai bermanfaat bagi pekerja. Meski demikian, tanpa naskah final, rincian pasal dan cakupan perubahan belum dapat dipastikan dari penjelasan yang tersedia. Karena itu, penilaian mengenai perubahan tersebut masih bertumpu pada naskah pembahasan tingkat pertama.

Perbandingan dengan aturan sebelumnya menjadi salah satu alasan KSPI menyambut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sikap itu bukan dukungan tanpa syarat. Iqbal menegaskan penerimaan KSPI dan Partai Buruh disertai catatan, terutama karena organisasi tersebut belum memegang naskah final untuk menilai seluruh rumusan yang telah disetujui.

Proses PHK dan pembayaran upah jadi perhatian

Kemajuan kedua berkaitan dengan mekanisme PHK. Iqbal menyebut pengusaha diwajibkan memberitahukan rencana PHK kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit. Dengan mekanisme ini, rencana pemutusan hubungan kerja tidak langsung berhenti pada keputusan sepihak, melainkan lebih dahulu dibicarakan oleh kedua pihak.

Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat berlanjut melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Urutan tersebut memberi jalur penyelesaian yang dapat ditempuh ketika pekerja dan perusahaan berbeda pandangan mengenai PHK.

Iqbal juga menyoroti kewajiban pembayaran upah selama perselisihan berlangsung, sampai terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini, menurutnya, penting agar pekerja tidak kehilangan penghasilan ketika masih memperjuangkan haknya. Kepastian pembayaran selama proses hukum menjadi bagian penting dari pelindungan, terutama saat penyelesaian sengketa tidak berlangsung singkat.

Rumusan pesangon diperkuat

Kemajuan ketiga yang disebut Iqbal adalah penguatan pemberian pesangon kepada pekerja atau buruh. Rumusan yang dibahas menetapkan pembayaran paling sedikit satu kali ketentuan. Ia menilai batas minimum itu penting untuk mengakhiri praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Aturan tersebut juga membuka ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati pembayaran pesangon yang lebih tinggi. Artinya, angka minimum menjadi dasar yang disebut dalam naskah pembahasan, sementara kesepakatan para pihak dapat mengatur jumlah di atasnya.

Besaran dan penerapan ketentuan pesangon tetap perlu dibaca secara utuh dalam naskah final. Tanpa dokumen tersebut, belum cukup informasi untuk menjelaskan rincian kondisi yang membuat suatu pekerja berhak menerima pembayaran tertentu atau bagaimana aturan itu diterapkan pada berbagai jenis PHK.

Penilaian menunggu naskah final

Pengesahan UU ini diharapkan menjawab persoalan ketenagakerjaan, mulai dari status hubungan kerja, upah, jam kerja, waktu istirahat, PHK, alih daya, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, uraian yang tersedia baru memuat tiga kemajuan yang disampaikan Iqbal dan belum menjelaskan secara terperinci potensi masalah yang menjadi bagian dari pembahasan.

Karena itu, sikap KSPI masih disertai kehati-hatian. Akses terhadap naskah final akan menentukan apakah rumusan yang disetujui sejalan dengan naskah pembahasan dan bagaimana dampaknya bagi pekerja maupun perusahaan. Rincian pasal menjadi kunci untuk menilai pelindungan yang dijanjikan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul saat aturan diterapkan.

Pantaurakyat