PPATK menemukan deposit judi online yang berkaitan dengan Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam lebih dari enam juta transaksi. Aktivitas yang berlangsung pada pertengahan Juni hingga Juli 2026 itu mendorong lembaga tersebut menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening, dengan saldo keseluruhan Rp325,43 miliar.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menunjukkan bagaimana perhatian publik terhadap pertandingan sepak bola dimanfaatkan jaringan perjudian daring untuk menggaet pemain dan mengalirkan dana. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa turnamen seharusnya menjadi ruang menikmati olahraga, bukan pintu masuk ke praktik taruhan ilegal.
Transaksi terkait Piala Dunia terdeteksi dalam sebulan
Dalam periode yang dianalisis, PPATK mencatat 6.001.352 transaksi deposit yang dikaitkan dengan perjudian online bertema Piala Dunia. Angka tersebut menjadi bagian dari pemantauan transaksi keuangan mencurigakan, termasuk pola transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Ivan. Ia menyebut temuan jutaan transaksi dalam satu bulan memperlihatkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian masyarakat terhadap pertandingan olahraga.
PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada 2.815 rekening. Total saldo rekening yang dikenai tindakan tersebut tercatat Rp325,43 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menahan aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian, bukan angka yang sama dengan total deposit Rp1,02 triliun.
Temuan terkait Piala Dunia itu muncul di tengah gambaran aktivitas judi online yang lebih luas. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana perjudian daring mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara deposit melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS berjumlah Rp22,05 triliun dari 226,76 juta transaksi.
Nilai perputaran turun, frekuensi transaksi meningkat
Dibandingkan semester pertama 2025, nilai perputaran dana judi online pada semester pertama 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat tajam, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta atau sekitar 167,2 persen.
Perubahan serupa terlihat pada nilai dan frekuensi deposit. Nominal deposit naik sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun pada Semester I 2025 menjadi Rp22,05 triliun pada Semester I 2026. Adapun jumlah transaksi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta.
PPATK mengingatkan bahwa kenaikan frekuensi transaksi tidak bisa langsung dibaca sebagai pertumbuhan aktivitas perjudian semata. Penguatan parameter pemantauan dan meningkatnya partisipasi pihak pelapor juga membuat transaksi mencurigakan yang kecil, berulang, dan tersebar lebih mudah teridentifikasi.
Di sisi lain, pola tersebut mengindikasikan jaringan judi online terus menyesuaikan cara bertransaksi. Dana dapat dipecah ke dalam nominal yang relatif kecil dan dialirkan lebih sering, sehingga pemantauan membutuhkan kemampuan deteksi serta pelaporan yang konsisten.
QRIS dominan dalam transaksi deposit
Dalam data Semester I 2026, QRIS menjadi kanal dengan porsi terbesar untuk deposit judi online. Nilainya mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, melalui 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi. PPATK menegaskan dominasi QRIS tidak berarti instrumen pembayaran tersebut bermasalah. QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah dan bermanfaat bagi kegiatan ekonomi, termasuk transaksi masyarakat dan UMKM.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan identitas, merchant, dan tujuan pembayaran oleh jaringan perjudian. Karena itu, respons yang dibutuhkan bukan membatasi penggunaan QRIS secara umum, melainkan memperkuat verifikasi merchant, memantau perilaku transaksi, serta menindak pihak yang menyalahgunakannya.
PPATK mengimbau masyarakat tetap cermat saat bertransaksi: periksa nama merchant, nominal, dan tujuan pembayaran sebelum menyetujui transaksi. Kebiasaan sederhana itu membantu pengguna menghindari pembayaran yang tidak sesuai dengan maksudnya.
Pengawasan transaksi perlu berjalan beriringan
PPATK menyatakan penguatan sistem keuangan perlu melibatkan lembaga dan pihak pelapor. Kemampuan mendeteksi pola transaksi yang berubah harus berjalan beriringan dengan tindakan terhadap rekening maupun merchant yang terindikasi dipakai untuk aktivitas ilegal.
Perhatian terhadap momentum olahraga juga penting karena promosi dan akses judi online dapat mengikuti peristiwa yang menyedot perhatian publik. Bagi masyarakat, kewaspadaan terhadap tawaran taruhan menjadi bagian dari perlindungan diri; bagi penyelenggara sistem pembayaran, pengawasan merchant dan transaksi tetap menjadi pekerjaan berkelanjutan.
Besarnya deposit yang terdeteksi menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran konten. Pemutusan akses terhadap aliran dana, penguatan pelaporan, dan penggunaan instrumen pembayaran secara aman akan menentukan seberapa jauh jaringan perjudian dapat kehilangan ruang geraknya.