Rakyat Memantau Setiap Kejadian Di Negara

Nasional

CERI Desak Kejagung Telusuri Pengendali Toba Pulp

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025. Desakan itu muncul setelah Kejagung menetapkan Anwar Lawden sebagai tersangka dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada jajaran direksi atau pelaksana operasional. Menurut dia, penyidik perlu mengurai siapa yang menentukan transaksi, memiliki kewenangan atas keputusan strategis, dan menerima manfaat ekonomi dari skema yang sedang diperiksa.

CERI secara khusus meminta Kejagung memeriksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo untuk mendalami hubungan kepemilikan serta pengendalian perusahaan. Permintaan tersebut merupakan desakan dari organisasi itu, bukan penetapan keterlibatan hukum terhadap kedua nama tersebut.

Kepemilikan mayoritas Toba Pulp jadi sorotan

Perhatian CERI tertuju pada komposisi saham TPL. Berdasarkan profil perusahaan yang merujuk data Bursa Efek Indonesia per 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited tercatat memiliki 1.285.265.467 lembar saham atau sekitar 92,54 persen dari keseluruhan saham TPL.

Sementara itu, Anwar Lawden, yang menjabat direktur sekaligus sekretaris perusahaan, tercatat tidak memiliki saham TPL. Bagi CERI, perbedaan antara posisi manajerial dan kepemilikan mayoritas tersebut menjadi alasan agar penyidik memeriksa lebih jauh hubungan antara pemegang saham, manajemen, serta pihak yang berwenang mengendalikan kegiatan usaha.

Besarnya porsi saham Allied Hill, dengan sendirinya, tidak membuktikan bahwa pemegang saham melakukan tindak pidana. Hubungan pengendalian dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Karena itu, pertanyaan yang diajukan CERI adalah apakah seluruh rantai keputusan dan transaksi terkait dugaan transfer pricing telah ditelusuri.

Hengki mengingatkan, penyidikan yang hanya berfokus pada orang yang menandatangani dokumen atau menjalankan operasional berisiko belum menjelaskan keseluruhan perkara. Struktur transaksi, pihak yang memberi persetujuan, dan penerima manfaat ekonomi juga perlu diperiksa, sepanjang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Riwayat pengalihan saham perlu diuji

CERI turut menyoroti riwayat perubahan pengendalian saham TPL. Menurut keterangan yang disampaikan organisasi itu, kepemilikan TPL disebut berpindah dari Sukanto Tanoto melalui Royal Golden Eagle (RGE) kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura pada 2007. Kepemilikan tersebut kemudian beralih kepada Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong pada awal 2025.

Hengki menyebut Joseph Oetomo sebagai pengendali Allied Hill. Ia juga menyatakan Joseph pernah menjabat sebagai direktur RGE Pte Ltd dan Chairman RGE Indonesia. CERI meminta penyidik menguji rangkaian informasi tersebut untuk memastikan bagaimana peralihan kepemilikan berlangsung dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah perusahaan selama periode transaksi yang diselidiki.

“Penyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen,” kata Hengki.

Desakan untuk memeriksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo, dengan demikian, diarahkan pada penelusuran hubungan kepemilikan dan pengendalian. Keputusan untuk memanggil seseorang maupun menetapkan status hukum tetap berada pada penyidik, berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Penelusuran penerima manfaat akhir

CERI juga meminta Kejagung menelusuri penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) apabila hal itu relevan dengan transaksi yang diperiksa. Menurut Hengki, pemeriksaan perlu mencakup dokumen kepemilikan saham, hubungan antarbadan usaha, kontrak transaksi, pencatatan keuangan, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing.

Penetapan Anwar Lawden sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan perkara yang disorot CERI. Namun, organisasi itu menilai penanganan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun perlu menjawab persoalan yang lebih luas daripada siapa yang menduduki jabatan formal di perusahaan. Penyidik diharapkan dapat menjelaskan hubungan antara transaksi yang dipersoalkan, proses pengambilan keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat.

Hengki meminta penegakan hukum tidak hanya menjangkau pelaksana di tingkat korporasi jika bukti menunjukkan adanya pihak lain yang berperan. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap setiap nama harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata pada posisi dalam struktur kepemilikan atau riwayat jabatan.

Pengusutan perkara ini akan bergantung pada kemampuan penyidik merangkai dokumen perusahaan, transaksi, dan aliran dana menjadi gambaran yang utuh. Bagi publik, keterbukaan mengenai perkembangan penyidikan serta dasar penetapan tanggung jawab masing-masing pihak penting agar dugaan korupsi Toba Pulp dapat diuji secara terang dan proses hukum berjalan adil.

Pantaurakyat